Binjai (ANTARA) - Dua pelaku tindak pidana pencurian pemberatan dan atau membantu melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 yo pasal 55, pasal 56 dari KUHPidana, dengan korbannya Muhammad Gilang Haditya (19) warga Jalan Bejomuna Gang Iklas Lk IV Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, ditangkap aparat Polsek Binjai Utara.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, di Binjai, Kamis (27/1).
Dimana sebelumnya tersangkan SY (26)
warga Jalan Subang Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (Berperan sebagai pelaku utama) dan RRS (20) warga Jalan Takalar Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (berperan sebagai membantu melakukan pencurian), ditangkap.
Sebelumnya telah terjadi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Les Merah dgn Nomor Polisi BK 4142 RBI milik saksi Korban Mhd Gilang Haditya tepatnya di halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri dimana korban saat itu sedang bekerja di Show Room dan keadaan sepeda motor stang terkunci.
Saat korban hendak pulang sepeda motor Honda Vario milik korban sudah tidak ada lagi di halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri dan korban tidak menemukannya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Selanjutnya aparat Polsek Binjai Utara yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu J Sitanggang berkordinasi dengan Panit Res Iptu Rudi Simatupang.
Petugas lalu mengamankan tersangka SY dari tempat pekerjaannya di Show Room PT Daya Anugrah Mandiri dan mengakui sebagai pelaku yang mengambil sepeda motor Honda Vario BK 4142 RBI milik korban.
Lalu menghubungi pelaku RRS untuk membawa sepeda motor tersebut ke kediaman SY di Stabat.