Binjai (ANTARA) - Kepolisian Binjai Utara Resor Binjai menangkap lima pria atas dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsu surat-surat kendaraan, sudah 20 kali melakukan pencurian.
Seluruh anggota sindikat ini bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing," ungkap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kapolsek Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustafa, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Ipda Johanes Sitanggang, di Binjai, Minggu (14/11).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti tujuh sepeda motor, beberapa plat nomor poisi dan surat-surat kendaraan bermotor yang sebagian besarnya palsu, serta sejumlah cat semprot dan perkakas kendaraan bermotor lainnya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor yang beraksi di lokasi vaksinasi COVID-19
Kapolres Ferio menjelaskan kelima tersangka antara lain, JR alias Gevis (39) dan BP alias Bagus (25), keduanya warga Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, yang merupakan eksekutor pencurian sepeda motor.
Kemudian, HW alias Hendra (35), warga Jalan Pangeran Diponegoro Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Selanjutnya DH alias Dedi (36), warga Jalan Mayjen Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, yang berperan sebagai pemalsu ciri fisik, surat-surat dan plat nomor sepeda motor curian.
Kemudian IS alias Imam (36), warga Jalan MT Haryono Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, yang berperan sebagai perantara jual-beli sepeda motor curian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini tercatat telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Binjai. Bahkan seluruh sepeda motor hasil curian itu mereka jual lagi di Kota Binjai," jelas Ferio.
Pengungkapan kasus ini sendiri, katanya, merupakan hasil pengembangan laporan kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan Jalan MT Haryono Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, pada 9 Oktober 2021 lalu.
Dalam kejadian itu, sang penghuni rumah, Kartini, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul unggu BK 6976 ADU. Dari hasil penyelidikan, awalnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan satu tersangka, yakni IS alias Imam (36), pengemudi ojek online yang tidak lain tetangga korban.
"IS diamankan pada 9 Oktober 2021 lalu, saat berupaya memasarkan sepeda motor korban melalui media sosial facebook," sebut Ferio.
Setelah IS diamankan, selanjutnya giliran tersangka DH, JR, dan BP ditangkap ada 11 Oktober 2021, usai dijempit dari kediaman mereka masing-masing. Selang dua pekan setelahnya atau pada 24 Oktober 2021, satu tersangka lagi, yakni HW, ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, saat berada di rumahanya.
"Menurut keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian yang belum diubah ciri fisiknya mereka jual dengan harga di bawah Rp 2 juta. Sedangkan yang sudah diubah ciri fisik dan dilengkapi surat-suratnya, dijual dengan harga di atas Rp 3 juta," ujar Ferio.
Secara khusus dia menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri identik dengan barang bukti kendaraan terkait, agar melapor ke Polres Binjai atau datang langsung ke Polsek Binjai Utara.
Sebab dari total tujuh barang bukti sepeda motor yang diamankan pihaknya terkait kasus tersebut, Ferio mengaku baru dua kendaraan yang telah diketahui nama dan alamat pemiliknya. "Hari ini juga, barang bukti dua sepeda motor kita kembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan lima kendaraan lagi masih kita tunggu masing-masing pemiliknya datang melapor," ujar mantan Kapolres Dairi tersebut.