Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menahan FSR (37) Kepala Desa Pasar Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) sebesar Rp413.210.800, bersumber dari Dana Desa TA 2016.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Selasa, mengatakan tersangka yang diamankan itu warga Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap penyidik Polda Sumut Jumat (18/8).Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 12 Pebruari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal TA 2016 terdapat kerugian negara sebesar Rp413.220.466.-

Baca juga: Polda Sumut amankan bom mortir di Deli Serdang

Pada tahun 2016, Desa Pasar Batahan menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mandailing Natal TA 2016 sebesar Rp78.000.000, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016 sebesar Rp604.381.985.-

"Dana bantuan tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan termasuk diantaranya pembangunan TPA dan bangunan pendukung lainnya," ujarnya.

Nainggolan menjelaskan, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA 2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan.

Namun telah dilakukan penyerapan anggaran yakni pembangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap lainnya yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA 2016 sebesar Rp413.210.800,-Dan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584,-

Penyidik Polda Sumut menyita barang bukti berupa 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 sampai dengan Desember 216.

"Tersangka FSR dipersalahkan melanggar pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020