Aparat Unit Reskrim Polsek Bahorok Kabupaten Langkat, menangkap badar narkotika Mhd Jhon Ginting alias Jhon Preman (60) warga Jalan Niaga, Kelurahan Pekan Bahorok,  Kecamatan Bahorok, dengan barang bukti 13,52 gram sabu-sabu siap edar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H Hutagaol SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH, di Bahorok, Senin (24/8).

Mhd Jhon Ginting alias Jhon Preman ink ditangkap saat berada di sebuah warung Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, katanya.

Baca juga: IDI Sumut bagikan 5.000 masker di Kabupaten Langkat

Dari bandar sabu-sabu ini diamankan satu bungkusan plastik warna hitam berisikan plastik asoi warna putih yang berisikan delapan klip transparan diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu keseluruhan dengan berat 13,52 gram, siap edar.

Baca juga: Polsek Binjai Timur tangkap tiga pemilik pil ekstasi

Penangkapan saat personel Opsnal Reskrim Polsek Bahorok mendapatkan ada satu orang laki-laki yang diketahui bernama Mhd Jhon Ginting Alias Jhon Preman sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung yang ada dikawasan Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan, saat mana tersangka sedang duduk di dalam warung sehingga personel menangkap dan mengamankan barang bukti.

Tersangka juga sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Langkat, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020