Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah melakukan penangkapan tiga orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan barang bukti empat butir pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (21/8).

Adapun ketiga tersangkanya yaitu Riski Lewa alias Reza (23) warga Kilometer 15 Jalan Paya Bakung, Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Hendra (28) warga Jalan Gajah Mada Lingkungan X, Kelurahan Tunggrono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan Riski (24) warga Pangkalan Brandan, katanya.

Baca juga: Polsek Binjai Utara amankan pencuri kotak infak Masjid Istiqomah

Adapun barang buktinya berupa empat butir pil ekstasi yang di bungkus plastik klip sedang, satu bungkus serbuk pil extasi yg telah halus, dua unit seprleda motor satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5801 AIQ warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna putih.

Penangkapan dilakukan Kamis (20/8) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur ada transaksi narkoba. Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda H Sibeua SE bersama anggota melihat dua orang laki-laki sedang duduk di depan penjual minuman es pinggiran jalan.

Tim opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur langsung melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku itu dan menemukan empat (empat) butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip berukuran sedang di tangan kiri tersangka Risky Lewa Alias Reza.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan mengakui bahwa empat butir pil ekstasi diperoleh dari Riski yang saat itu menginap di Hotel Anita.

Selanjutnya team opsnal reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan ke Hotel Anita tepatnya di lantai dua kamar Nomor 36 dan mengamankan satu orang laki-laki Riski, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel nya ada ditemukan satu bungkus serbuk pil extasi yg telah halus dari atas meja dan diakui kepemilikannya oleh Riski.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020