Aparat Kepolisian Binjai Barat menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat. Tersangka yang ditangkap itu Khairil Syahfitra alias Fitra (34) warga Jalan Kurma Lingkungan I, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat dan RZ alias Fani (21) warga dengan alamat yang sama..

Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya satu paket kecil plastik bening klip merah transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polsek Binjai tangkap pemilik lima paket sabu-sabu

Baca juga: Polsek Binjai Selatan tangkap IRT miliki sabu

Penangkapan terhadap keduanya saat tim opsnal Polsek Binjai Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus SH, mendapat informasi ada dua orang laki-laki sedang memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu sedang duduk di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Lalu anggota ops Reskrim Polsek Binjai melakukan penangkapan kepada keduanya namun pada saat dilakukan penangkapan sempat menjatuhkan dibawah kaki lalu di suruh memungutnya kembali.

"Sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan senilai Rp 100.000," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020