Aparat Reskrim Polsek Binjai menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu Jaka Asmara Hadi warga Dusun Rejo Tanjung Anom, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaiikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin. (3/8).

Penangkapan oleh petugas itu dilakukan Minggu (2/8) dengan barang bukti lima bungkus plastik bening klip merah yang berisi narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik bening klip merah kosong, satu skop, uang hasil penjualan sebesar Rp 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), katanya.

Baca juga: Polres Binjai sembelih delapan ekor sapi dan enam ekor kambing

Baca juga: Polsek Binjai Selatan tangkap IRT miliki sabu

Penangkapan itu bermula anggota opsnal reskrim Polsek Binjai mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Dusun Rejo Tanjung Anom, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupsten Deli Serdang.

Lalu, Kanit Rekrim Iptu Junaidi, bersama Aiptu Syapruddin, Bripka Tudisman, Briltu Darwis Damanik, menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tersangka saat itu sedang berjalan keluar dari bendungan air lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.

Saat itu juga ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri yang saat digeledah ditemukan berbagai barang bukti tersebut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020