Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyetujui status perhutanan sosial di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu terungkap dalam surat Kementerian LHK RI bernomor S.177/PSKL/SET.9/REN.0/7/2020 tertanggal 30 Juli 2020.
Di dalam surat tersebut Kementerian LHK mengeluarkan keputusan soal perhutanan sosial dan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu daerah yang menerima Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) adalah Kabupaten Madina.
Baca juga: PKPI dukung pasangan Dahlan - Aswin di Pilkada Madina
Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri terdapat lima kelompok tani yang menerima SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Lima kelompok tani penerima tersebut adalah adalah kelompok tani Hutan Sahata Jaya I seluas ± 103 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal.
Kemudian, kelompok tani Hutan Antunu Jaya seluas ± 52 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tarlola Kecamatan Batang Natal, kelompok tani Hutan Ingin Maju seluas ± 93 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan.
Baca juga: BPJamsostek Madina donasikan masker dan vitamin
Seterusnya, kelompok tani Hutan Maju II seluas ± 78 hektar di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur (18 hektar pada kawasan hutan lindung dan 60 hektar di hutan produksi terbatas), kelompok tani Hutan Mawar seluas ± 87 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Kelompok tani Hutan Maju I seluas ± 78 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur dan kelompok tani Hutan Subur Tani seluas ± 67 hektar pada kawasan hutan lindung di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur.
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution kepada ANTARA, Selasa (04/08) membenarkan telah keluarnya SK perhutanan sosial tersebut.
Bupati menyebut, surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk hutan sosial ini rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (06/08) di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Penyerahan Surat Keputusan (SK) hutan sosial atau SK Tora ini rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (06/08) di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing" sebut Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu terungkap dalam surat Kementerian LHK RI bernomor S.177/PSKL/SET.9/REN.0/7/2020 tertanggal 30 Juli 2020.
Di dalam surat tersebut Kementerian LHK mengeluarkan keputusan soal perhutanan sosial dan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu daerah yang menerima Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) adalah Kabupaten Madina.
Baca juga: PKPI dukung pasangan Dahlan - Aswin di Pilkada Madina
Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri terdapat lima kelompok tani yang menerima SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Lima kelompok tani penerima tersebut adalah adalah kelompok tani Hutan Sahata Jaya I seluas ± 103 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal.
Kemudian, kelompok tani Hutan Antunu Jaya seluas ± 52 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tarlola Kecamatan Batang Natal, kelompok tani Hutan Ingin Maju seluas ± 93 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan.
Baca juga: BPJamsostek Madina donasikan masker dan vitamin
Seterusnya, kelompok tani Hutan Maju II seluas ± 78 hektar di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur (18 hektar pada kawasan hutan lindung dan 60 hektar di hutan produksi terbatas), kelompok tani Hutan Mawar seluas ± 87 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Kelompok tani Hutan Maju I seluas ± 78 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur dan kelompok tani Hutan Subur Tani seluas ± 67 hektar pada kawasan hutan lindung di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur.
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution kepada ANTARA, Selasa (04/08) membenarkan telah keluarnya SK perhutanan sosial tersebut.
Bupati menyebut, surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk hutan sosial ini rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (06/08) di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Penyerahan Surat Keputusan (SK) hutan sosial atau SK Tora ini rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (06/08) di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing" sebut Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020