Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan seorang pria berinisial MBM (42) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
 
"Tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya sendiri ke Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (28/7).
 
Adapun identitas kedua korban yakni NSH (10) dan KAH (9). Keduanya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur
 
Martusah mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah ibu korban atau istrinya sendiri yang berinisial SF (33) menyaksikan secara langsung aksi bejat suaminya itu pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Bertempat di rumah SF, tepatnya di lantai dua di dekat tangga, SF melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH.
 
Melihat kejadian tersebut, SF langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian saksi menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli.

Baca juga: Polres Simalungun ungkap kasus pencabulan anak 11 tahun

Baca juga: Polres Tapteng bekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
 
Kemudian SF juga mendengar pengakuan dari korban NSH bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun lalu yang dilakukan pada saat SF tidak berada di rumah. 
 
"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka," ujarnya.
 
Martusasah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. 
 
"Untuk korban, sudah kita tangani bersama dinas perlindungan anak bersama ibu korban," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020