Kepolisian resor Simalungun mengungkap kasus pencabulan terhadap remaja umur belasan tahun di perladangan sawit kawasan Kecamatan Raya Kahean pada Mei 2020.
"Ada tiga tersangka," sebut Kapolres AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, pada konferensi pers di Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6).
Ketiganya berdomisili di Kecamatan Raya Kahean, dengan inisial TP (44), KD (50) dan L (21).
Baca juga: Jatuh dari motornya sendiri, pria tanpa identitas tewas
Pihaknya telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepada pelanggar UU Perlindungan Anak itu.
Pada peristiwa itu terungkap, para tersangka mengiming-imingkan uang sejumlah Rp 1.000 kepada korban.
Selain melakukan penuntasan kasus, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah setempat untuk proses perawatan medis kepada korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Ada tiga tersangka," sebut Kapolres AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, pada konferensi pers di Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6).
Ketiganya berdomisili di Kecamatan Raya Kahean, dengan inisial TP (44), KD (50) dan L (21).
Baca juga: Jatuh dari motornya sendiri, pria tanpa identitas tewas
Pihaknya telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepada pelanggar UU Perlindungan Anak itu.
Pada peristiwa itu terungkap, para tersangka mengiming-imingkan uang sejumlah Rp 1.000 kepada korban.
Selain melakukan penuntasan kasus, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah setempat untuk proses perawatan medis kepada korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020