Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Tanjungbalai meringkus pria berintial 'AB ' tersangka pengedar narkotika di wilayah Sei Kepayang dengan barang bukti paket sabu berat keseluruhan mencapai 3,59 gram dan uang tunai.

Informasi dihimpun menyebutkan, tersangka AB (43) warga Dusun IV  Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan itu diringkus saat berada di rumahnya, Senin (20/7) sekira pukul 12.30 WIB.

"Berawal dari informasi masyarakat, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Saat diringkus tersangka sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran pers diterima ANTARA.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ungkap kasus pencurian obat di RSUD Tengku Mansyur

Baca juga: Kompak laporkan Syahrial ke Bawaslu terkait dugaan kampanye terselubung

Kapolres menjelaskan, bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,46 gram sabu, bungkus berisi 0,25 gram sabu, 4 bungkus masing-masing berisi 0,69 gram sabu.

Kemudian, 6 bungkus berisi 0,92 gram sabu, 1 bungkus berisi 1,05 gram sabu, 1 dompet berisikan plastik klip transparan kosong, 1 kotak kaleng rokok dan Rp200 ribu uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Keseluruhan barang bukti sabu itu berat kotornya mencapai 3,59 gram, dimana berdasarkan pengakuan tersangka siap diedarkan (dijual) kepada calon pembeli mulai harga Rp50 hingga Rp250 ribu sesuai per paket," ujar Kapolres.

Putu menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal  112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020