Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Kota (Kompak) Tanjungbalai melaporkan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial terkait dugaan melakukan kampanye terselubung di dunia pendidikan menjelang perhelatan Pilkada 2020 di daerah setempat.

Laporan yang dikemas tertulis diserahkan Ketua Kompak Tanjungbalai, Ramadhan Batubara dan diterima langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan, Selasa (14/7).

Menurut Ramadhan, dalam laporan pihaknya ada sejumlah dugaan bahwa Walikota H.M Syahrial dengan jabatan dan kewenangannya memanfaatkan  Majalah Pintar sebagai sarana kampanye terselubung menuju Pilkada Tanjungbalai 2020.

Baca juga: BC Teluk Nibung amankan ES terkait penyelundupan balpress pakaian bekas

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai beri penghargaan kepada tiga personil berprestasi

"Pemanfaatan majalah itu sebagai sarana kampanye terselubung di dunia pendidikan dibuktikan dengan keterlibatan beliau (Syahrial) sebagai pembina majalah tersebut," kata Ramadhan.

Ia melanjutkan, kampanye terselubung itu disinyalir dengan menggunakan kekuasaan (intervensi) terhadap pemimpin umum maupun pemimpin redaksi Majalah Pintar untuk menerbitkan informasi berjudul “H.Waris S.Ag.MM seorang Birokrat yang Maju di Pilkada 2020”.

Kemudian, pada edisi lain juga terbit tulisan berjudul “H.M. Syahrial Komit Berpasangan Dengan H.Waris,S.Ag.MM” pada Pilkada 2020 di Kota Tanjungbalai". Sehingga dinilai telah mencemari dunia pendidikan dengan muatan politik untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompok.

"Kedua informasi tersebut dinilai sarat muatan politik untuk kepentingan Syahrial yang dipastikan maju sebagai petahana berpasangan dengan Waris pada Pilkada Tanjungbalai 9 Desember 2020 mendatang," ungkap Ramadhan.

Selain wali kota, kata Ramadhan, pihaknya juga melaporkan kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/Sederajat sekota Tanjungbalai karena diduga kuat berkonfirasi dengan Walikota dalam melakukan kampanye terselubung. 

Alasannya, Majalah Pintar diduga ilegal itu dibayar kepada pemasok menggunakan uang negara bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah/BOS.

Dalam hal ini, juga diduga kuat Syahrial menggunakan kekuasaannya mengintervensi setiap kepala sekolah tingkat SD hingga SMA/Sederajat diwajibkan membeli Majalah Pintar itu.

Terkait keberadaan Majalah Pintar, Ramadhan mengaku sedang menyiapkan laporan kepada pihak kepolisian Polres Tanjungbalai agar memeriksa oknum F selaku pemimpin umum majalah tersebut.

"Majalah itu diduga ilegal, tidak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap media informasi berbau pers wajib berbadan hukum. Ketentuan pidananya ada sehingga Kompak akan melaporkan pemimpin umum Majalah Pintar, berinitial F" tegas Ramadhan Batubara.
 
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan menyatakan segera mempelajari laporan yang disampaikan Kompak dan akan ditindak lanjuti.

"Kami akan pelajari dulu laporannya. Pasti diproses sesuai kewenangan Bawaslu berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang ada," kata Dedi.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020