Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian obat-obatan di RSUD Tengku Mansyur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp46 juta.

Kapolres Tanjungbalai diwakili Wakapolres, Kompol H Jumanto menjelaskan, pencurian obat-obatan dari gudang penyimpanan obat RSUD Tengku Mansyur terungkap setelah Tekab Satreskrim meringkus tiga orang diduga tersangka.

Para tersangka itu berinsial PPB (25) selaku petugas kebersihan,  GBWS (35) selaku Tenaga Kerja Sukarela, dan RO (39) oknum ASN di rumah sakit tersebut. Ketiga tersangka ini merupakan warga Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan dua pencuri lembu

"Mereka ditangkap pada Kamis (16/7) atas sangkaan sebagai pelaku pencurian obat dengan cara membobol gudang obat RSUD Tengku Mansyur," ujar Wakapolres, Jumat (17/7).

Jumanto melanjutkan, pelapor dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu adalah Zulkifli seorang ASN di RSUD Tengku Mansyur sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/168/VII/2020/SU/Res TJB. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus dua pemuda pemilik sabu

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka melalukan pencurian pada Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB dengan cara merusak jendela gudang obat dan mengambil cairan RL (Ringer Laktat) sebanyak 98 box dan berbagai jenis obat-obatan lainnya, dan pada gudang kedua dengan cara merusak lobang pentilasi untuk mengambil obat-obatan di dalamnya.

"Barang - barang yang dicuri berupa 9 kotak cairan infus, 1 kotak vitamin C dan 2 kotak bius perangsang kehamilan yang nilainya mencapai Rp46 juta," kata Jumanto.

Sesuai catatan, selain tiga tersangka tersebut 0turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tong sampah plastik warna hijau sebagai alat untuk membawa obat-obatan dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam type G.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020