Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan menjelaskan, saat penggerebekan di kawasan Nagori Perdagangan II, personel didampingi perangkat desa.
Namun, personel tidak menemukan seorang laki-laki inisial DFS (24), yang diduga sebagai pengedar sabu.
Hanya saja, ketika istri terduga pengedar inisial DA (14) dan iparnya MN (42), tes urine di panti rehabilitasi Keris Sakti, hasilnya positif.
Saat ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun untuk penanganan kedua orang tersebut.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026