Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, melakukan penangkapan terhadap Surya Efendi alias Keling warga Jalan Ronggo Warsito Lingkungan XI, Kelurahan Beras Basah, dari kediaman tersangka, setelah sebelumnya tersangka mencairkan uangnya melalui ATM.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu Akp Ilham S.Sos, di Pangkalan Susu, Kamis.
Korban dalam peristiwa itu adalah Siti Mudmainnah, dimana Kamis (9/7) sekira pukul 13.30 WIB, korban pulang dari jualan diantar oleh saksi Faisal.
Baca juga: Dua tersangka pelalu pencurian ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat
Setelah tiba di rumah, korban masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi di depan pintu kamar sambil meletakkan sebuah tas sandang di samping tempat duduk korban, yang mana tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.30.000.000, perhiasan emas berbentuk kalung dan mata rantai, satu ATM mandiri milik korban, satu kartu BPJS milik pelapor, dan KTP milik korban.
Kemudian korban masuk ke dalam kamar tidur untuk mengambil ballpoint, dan setelah mengambil ballpoint lalu korban keluar dari kamar, namun tas sandang yg diletakkan korban di lantai dekat kursi tempat korban duduk sudah tidak ada lagi.
Lalu korban menuju pintu samping untuk melihat siapa yg mengambil tasnya namun korban tidak ada melihat siapa pun di sekitar rumahnya.
Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp.39.000.000.
Aparat Polsek Pangkalan Susu lalu menerima pengaduan korban dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari hasil penyelidikan maka ditemukan tersangka ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, sedangkan hasil kejahatannya di tanam oleh pelaku di belakang rumahnya.
Kemudian personel bersama pelaku mengambil barang hasil kejahatan pelaku berupa uang tunai dan perhiasan emas milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu Akp Ilham S.Sos, di Pangkalan Susu, Kamis.
Korban dalam peristiwa itu adalah Siti Mudmainnah, dimana Kamis (9/7) sekira pukul 13.30 WIB, korban pulang dari jualan diantar oleh saksi Faisal.
Baca juga: Dua tersangka pelalu pencurian ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat
Setelah tiba di rumah, korban masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi di depan pintu kamar sambil meletakkan sebuah tas sandang di samping tempat duduk korban, yang mana tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.30.000.000, perhiasan emas berbentuk kalung dan mata rantai, satu ATM mandiri milik korban, satu kartu BPJS milik pelapor, dan KTP milik korban.
Kemudian korban masuk ke dalam kamar tidur untuk mengambil ballpoint, dan setelah mengambil ballpoint lalu korban keluar dari kamar, namun tas sandang yg diletakkan korban di lantai dekat kursi tempat korban duduk sudah tidak ada lagi.
Lalu korban menuju pintu samping untuk melihat siapa yg mengambil tasnya namun korban tidak ada melihat siapa pun di sekitar rumahnya.
Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp.39.000.000.
Aparat Polsek Pangkalan Susu lalu menerima pengaduan korban dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari hasil penyelidikan maka ditemukan tersangka ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, sedangkan hasil kejahatannya di tanam oleh pelaku di belakang rumahnya.
Kemudian personel bersama pelaku mengambil barang hasil kejahatan pelaku berupa uang tunai dan perhiasan emas milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020