Warga Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung terus melakukan protes terhadap PT Halindo Berjaya Mandiri yang membuang limbah ke sungai, kali ini protes dilakukan melalui pemasangan spanduk di atas kain putih dengan cat merah yang menolak penaman pipa pembuangan limbah.
Pantauan di lapangan, Selasa (14/7), spanduk tersebut bertuliskan "Kami masyarakat perjuangan menolak penanaman pipa PT Halindo untuk mengalirkan limbah ke sungai kami !!!" terpajang diantara tiang listrik di Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan yang tidak jauh dari PT Halindo.
Juheri seorang warga mengatakan, spanduk itu merupakan bentuk protes yang disampaikan untuk ke sekian kalinya terkait keberatan dan keresahan warga terhadap limbah PT Halindo yang dinilai mencemari lingkungan.
Baca juga: Kuasa hukum masyarakat nyatakan tetap gugat PT. Halindo Tanjungbalai
Baca juga: Plt Kadisnaker Tanjungbalai diduga "jual" wartawan ke PT. Halindo
Menurutnya, penanaman pipa pembuangan limbah tersebut sangat meresahkan warga karena arah pipanya langsung ke sungai dan dapat dipastikan limbah cair perusahaan yang salah satunya di bidang pengolahan hasil perikanan.
"Berulang kali warga protes baik melalui demo maupun membuat pengaduan ke polisi, namun pengusaha Halindo jalan terus seakan-akan mereka kebal hukum," kata Juheri.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Ridho Damanik menyatakan bahwa PT Halindo belum memiliki dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diungkapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Polres Tanjungbalai beberapa hari lalu.
Manurutnya, jika saat ini pengusaha menanam pipa sebagai sarana pembuangan limbah ke sungai, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
Ridho melanjutkan, apalagi mediasi antara masyarakat dengan pengusaha PT Halindo yang difasilitasi Polres Tanjungbalai tentang keberatan warga atas penanaman pipa sama sekali belum membuahkan hasil.
"Mediasi belum menemukan titik terang, artinya masyarakat masih keberatan dan menolak penanaman pipa sara pembuangan limbah ke sungai. Ironis pengusaha PT Halindo tetap melakukannya seolah-olah kebal hukum," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT.Halindo Berjaya Mandiri, Syafrijal belum dapat dikonfirmasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pantauan di lapangan, Selasa (14/7), spanduk tersebut bertuliskan "Kami masyarakat perjuangan menolak penanaman pipa PT Halindo untuk mengalirkan limbah ke sungai kami !!!" terpajang diantara tiang listrik di Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan yang tidak jauh dari PT Halindo.
Juheri seorang warga mengatakan, spanduk itu merupakan bentuk protes yang disampaikan untuk ke sekian kalinya terkait keberatan dan keresahan warga terhadap limbah PT Halindo yang dinilai mencemari lingkungan.
Baca juga: Kuasa hukum masyarakat nyatakan tetap gugat PT. Halindo Tanjungbalai
Baca juga: Plt Kadisnaker Tanjungbalai diduga "jual" wartawan ke PT. Halindo
Menurutnya, penanaman pipa pembuangan limbah tersebut sangat meresahkan warga karena arah pipanya langsung ke sungai dan dapat dipastikan limbah cair perusahaan yang salah satunya di bidang pengolahan hasil perikanan.
"Berulang kali warga protes baik melalui demo maupun membuat pengaduan ke polisi, namun pengusaha Halindo jalan terus seakan-akan mereka kebal hukum," kata Juheri.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Ridho Damanik menyatakan bahwa PT Halindo belum memiliki dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diungkapkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Polres Tanjungbalai beberapa hari lalu.
Manurutnya, jika saat ini pengusaha menanam pipa sebagai sarana pembuangan limbah ke sungai, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
Ridho melanjutkan, apalagi mediasi antara masyarakat dengan pengusaha PT Halindo yang difasilitasi Polres Tanjungbalai tentang keberatan warga atas penanaman pipa sama sekali belum membuahkan hasil.
"Mediasi belum menemukan titik terang, artinya masyarakat masih keberatan dan menolak penanaman pipa sara pembuangan limbah ke sungai. Ironis pengusaha PT Halindo tetap melakukannya seolah-olah kebal hukum," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT.Halindo Berjaya Mandiri, Syafrijal belum dapat dikonfirmasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020