Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Irfan Zuhri diduga "menjual" nama wartawan kepada pengusaha PT Halindo Berjaya Mandiri terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dugaan itu terungkap ketika seorang utusan Plt Kadisnaker pada Kamis (2/7) malam sekira pukul 22.30 WIB datang menemui ANTARA yang meliput kunjungan kerja Komis E DPRD Provinsi Sumatera Utara ke perusahaan tersebut.

"Bang, ini titipan Plt Kadisnaker untuk liputan tadi siang. Pesannya buat berita yang baik-baik saja tentang PT. Halindo," kata utusan itu seraya menyodorkan beberapa lembar uang pecahan Rp50.000 kepada ANTARA.

Baca juga: DPRD Sumut nyatakan PT Halindo kangkangi Undang Undang Ketenagakerjaan

Dengan santun ANTARA menolak pemberian itu dan berpesan kepada utusan tersebut agar Plt Kadisnaker jangan sekali-kali menjual kepala wartawan kepada pengusaha yang melanggar hukum dan perusahaannya meresahkan masyarakat.

Ternyata, utusan Plt Kadisnaker Tanjungbalai itu tidak hanya menemui ANTARA. Malam itu juga seorang jurnalis televisi yang turut meliput kegiatan kunjungan kerja Komis E DPRD itu mengaku didatangi utusan Irfan Zuhri dengan maksud memberikan uang titipan dari Plt Kadisnaker itu.

Sebelumnya, usai liputan seorang wartawan yang juga ikut meliput mengatakan kepada ANTARA bahwa orang kepercayaan pengusaha PT. Halindo Berjaya Mandiri sudah menitipkan uang kepada Plt Kadisnaker untuk mengamankan wartawan.

Baca juga: PT.Halindo akui akan tutup jika disurati Wali Kota Tanjungbalai

"Wo, kata ko Edi jumpai Plt Kadisnaker. Untuk liputan udah diambilnya dari ko Edi," ujar seorang wartawan online kepada ANTARA melalui sambungan telepon genggam.

Pada Jumat (3/7) seorang wartawan media cetak yang enggan disebut namanya juga mengaku diberikan sejumlah uang oleh utusan Plt Kadisnaker Tanjungbalai, Irfan Zuhri.

"Semalam kami dijumpai utusan Plt Kadisnaker dan diberi uang. Pesan Kadis, buatlah berita yang baik-baik tentang Halindo," ujar wartawan yang minta tidak disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kadisnaker Kota Tanjungbalai, Irfan Zuhri belum berhasil dikonfirmasi. Menurut staf yang ditemui di kantornya, Irfan belum masuk kantor.

Sebagaimana diinformasikan, dalam kunjungan kerjanya, Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dimas Tri Adji menyatakan bahwa PT. Halindo Berjaya Mandiri di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020