SL alias Sawal (46), warga Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya. 

"Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki tiga bungkus kecil narkotika jenis sabu,kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan pada wartawan Selasa (6/7).

Disampaikan Nainggolan kejadian penangkapan berawal saat personel Satres Narkoba yang dipimpin Aipda Zainal Jefri, melakukan razia. 

Baca juga: Rampas HP seorang remaja, MT diringkus Polisi

Baca juga: Gelar sunat massal, Pemkot apresiasi Karang Taruna Tebing Tinggi

Dalam razia tersebut, polisi menemukan tersangka berada di Jalan Mandailing, Kelurahan Mandailing, di mana lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, polisi segera melakukan penangkapan,saat dilakukan pengeledahan di sekujur tubuh tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti.

Petugas segera membawa tersangka ke rumahnya dan menggeledah kamar tersangka. 

"Saat diperiksa, polisi berhasil menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu dalam saku baju yang tergantung milik tersangka," katanya.

Pengakuan kepada polisi, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari BA.

Kini tersangka telah kita amankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka, akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dari UU No 35 tahun 2009," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020