MT alias Topan (47), warga Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, diringkus Sat Reskrim  saat berada di Jalan RSU Kumpulan Pane, Tebing Tinggi.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Joahua Nainggolan Selasa (7/7) mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan perampasan HP milik MS (16).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Nomor: Pol :Lp/284/VI /2020, RES Tebing Tinggi, 4 Juli 2020.

Disampaikan Nainggolan, kejadian berawal saat korban bersama temannya Dinda, sedang duduk-duduk di halaman depan rumahnya sambil bermain HP sekitar Pukul 22.30 WIB.

Tiba tiba tanpa disadari korban, tersangka dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi datang menghampiri dan langsung merampas HP yang dipegang korban.

Korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban, tersangka langsung tancap gas, melarikan diri, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. 

Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, segera melakukan pencarian berselang beberapa jam, tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap saat sedang berada di sebuah warung berserta HP milik korban.

"Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020