Bertindak atas nama PT.Halindo Berjaya Mandiri, Shinta Angelina menyatakan pihaknya akan menutup perusahaan pengolahan hasil laut tersebut apabila mendapat surat dari Pemkot Tanjungbalai yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai.

"Jika memang Wali Kota yang menyurati, kami akan tutup perusahaan ini. Selain dia (Wali Kota) yang memerintahkan, kami akan tetap buka," kata Shinta Angelina kepada Komisi A DPRD Tanjungbalai saat melalukan sidak, Kamis (14/5).

Baca juga: Wakapolres Tanjungbalai sarankan warga buat pengaduan tertulis terkait limbah PT Halindo

Baca juga: Wahapi Tanjungbalai curiga ada persekongkolan soal harga paket bantuan COVID-19

Dihadapan Ketua Komisi A, Dahman Sirait beserta anggota yakni, Marthin Caniago, Mas Budi Panjaitan, Tedi Erwin dan Alfian Panjaitan, Shinta bersikukuh bahwa surat izin AMDAL PT.Halindo sudah hampir selesai, dan limbah yang dibuang ke parit dilingkungan pemukiman warga sudah diolah sesuai mutu air baku. 

Demikian juga, tentang galian bahu dan badan jalan untuk menanam pipa pembuangan limbah ke sungai sudah mendapat izin dari Wali Kota Tanjungbalai, Pelindo dan PT.KAI.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Ketua Komisi A, Dahman Sirait. Menurutnya, surat Wali Kota Nomor 100/9007/POD, bertanggal 12 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT.Pelindo, PT.Kereta Api Indonesia (KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II hanya sebatas sebatas permohonan, bukan izin kepada PT.Halindo Berjaya Mandiri.

"Surat Wali Kota itu bukan izin. Melainkan permohonan yang bisa diterima atau ditolak. Pernyataan saudara akan menutup perusahaan ini jika ada surat dari Wali Kota juga merupakan perbuatan yang menantang DPRD secara lembaga," ujar Dahaman Sirait.

Sementara itu, Martin Chaniago sangat menyesalkan atas sikap Shinta Angelina yang menangakan surat tugas mereka dari pimpinan dewan untuk melakukan sidak ke perusahaan tersebut.

Sebab, kedatangan Komisi A ke perusahaan tersebut dalam rangka menyahuti aspirasi masyarakat yang resah atas pembuangan limbah berbau, serta galian bahu dan badan jalan untuk menanam pipa pembuangan limbah.

"Kami datang untuk menyahuti aspirasi rakyat. Jangan benturkan kami anggota dewan dengan mempertanyakan surat tugas dari Ketua DPRD. Sudah salah masih berkilah," kata Marthin bernada tinggi.

Senada dikatakan Tedi Erwin, selama ini pengusaha tidak menujukkan itikad baik, sebab 
janji 100 hari untuk mengurus izin sudah empat bulan tidak selesai, akan tetapi masih membuang limbah ke pemukiman warga.

"Karena belum mengantongi izin, Komisi A DPRD segera merekomendasikan kepada Pemkot Tanjungbalai agar menutup PT.Halindo ini," kata Tedi Erwin diamini Alfian Panjaitan dan Mas Budi Panjaitan.

Sebagaimana diimformasikan, Komisi A DPRD mendapat keluhan warga atas pencemaran lingkungan oleh PT.Halindo Berjaya Mandiri di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung yang sejak beropeasi kerap meresahkan karena membuang limbah diareal pemukiman penduduk.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020