IS alias I (42), warga Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi di Nagori Tani, Silau Kahean, Simalungun pada 26 Juni 2020 kira-kira pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (28/6), menyebutkan, tersangka IS diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba hasil pengembangan tersangka JSP (36), warga Nagori Tani, Silau Kahean, Simalungun. 

Baca juga: Satu unit rumah musnah terbakar di Bandar Huluan Simalungun

Baca juga: JSP ditangkap di ladang jagung kasus sabu, di rumah simpan mesin jackpot

Tim Opsnal Satresnarkoba berpura-pura sebagai pembeli, sebelum menangkap tersangka IS di dekat pabrik kelapa sawit kawasan Nagori Tani Jaya. 

Tersangka memiliki narkoba diduga sabu 32,44 gram yang disimpan di sayap belakang Honda Vario BK 5325 AGJ dan barang terlarang itu diperoleh dari PT, warga Tembung. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020