JSP alias RJ (36), warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, ditangkap kepolisian atas penyalahgunaan narkoba pada 26 Juni 2020.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (28/6), menyebutkan lokasi penangkapan di perkebunan jagung desa tempat tinggal tersangka. 

Baca juga: Satu unit rumah musnah terbakar di Bandar Huluan Simalungun

Baca juga: 4.500 paket sembako untuk warga Simalungun menyambut Hari Bhayangkara

Saat melakukan penggeledahan badan tersangka yang berusaha kabur, tim gabungat Satreskrim dan Satnarkoba menemukan narkotika yang diduga sabu 0,39 gram di dalam kotak rokok. 

Tim juga menemukan alat untuk penggunaan sabu berupa kaca pirex, pipet dan penutup botol minuman dari plastik. 

Di rumah kediaman tersangka, disaksikan aparat desa, ditemukan 10 unit mesin ketangkasan jenis jackpot.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020