Tim Tekab Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet di dalam gedung walet Jalan Jenderal Sutomo, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu, menjelaskan tiga pelaku yang diamankan itu, yakni tersangka IRW (43) penduduk Jalan Kuba Kelurahan Kubah, Kota Tanjung Balai, MI (40) penduduk Jalan Masjid Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjung Balai, dan ZFK (40) penduduk Jalan Jeruk Sentang Palang, Kabupaten Asahan.

Dia mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut, Jumat (12/6), sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Polres Tanjung Balai tangkap pencuri sarang burung walet

Personel Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan terhadap tersangka IRW yang diamankan terdahulu di Jalan Sudirman Kelurahan Karya, Kota Tanjung Balai, Kamis (11/6), sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam kasus dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Kemudian dikantongi dua nama tersangka lainnya yang juga melakukan pencurian sarang burung walet tersebut, yakni MI dan ZFK," ujarnya lagi.

Baca juga: Personel Polres Tanjung Balai ikuti tes cepat COVID-19

Yudha menyebutkan, selanjutnya Tim Tekab Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah Jalan Masjid Kota Tanjung Balai, sehingga langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan serta penangkapan.

Kemudian mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian sarang burung walet.

Barang bukti itu berupa satu unit scrab yang terbuat dari besi putih, dua buah senter kepala warna hitam lis kuning, satu utas tali warna putih ukuran 8 milimeter dengan panjang lebih kurang 10 meter, satu buah ransel warna hitam, satu potong baju warna merah lengan pendek yang bertuliskan "University California Santaqruz", dan satu potong celana jin pendek warna biru merek "Latoya".

"Tim Tekab membawa tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu pula.

Sebelumnya, peristiwa pencurian sarang burung walet dialami korban Ang Han Hue di Jalan Sutomo Kota Tanjung Balai, April 2020. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020