Dosen Magister Hukum UMSU Dr Alpi Sahari, SH, MHum, Minggu (7/6), mengatakan, pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi Polri yang mengemban fungsi Reserse. 

“Dalam menjalanksn tugas dan fungsi Reserse di tengah pandemi COVID-19 diperlukan kesehatan organisasi berupa tata kelola organisasi yang profesional, berintegritas dan unggul,” ujar Dr Alpi.

Pakar hukum yang sering dimintakan sebagai saksi ahli di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia ini mengatakan bahwa untuk mengukur kesehatan organisasi pada fungsi Reserse dapat dilihat dari terobosan dan langkah strategis yang dilakukan dalam tata kelola organisasi.

Baca juga: Pakar hukum: Telegram Kapolri selama wabah Pandemi COVID-19 adalah langkah tepat, ini penjelasannya

Dr Alpi sangat mengapresiasi tata kelola kesehatan organisasi yg dilakukan oleh DirKrimum Polda Sumut sehingga mendapat rangking tertinggi dalam jumlah penyelesaian perkara. Di samping itu, pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik antara lain kasus laporan palsu jari dipotong karena begal dan kasus panti pijat kalangan gay (homo seksual). 

Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh Kombes Irwan Anwar dalam tata kelola organisasi pada fungsi Reserse antara lain pembinaan fungsi untuk memastikan berjalannys prinsip akuntabilitas dan transparansi penyidikan.
 
“Proporsionalitas beban kerja penyidik dengan jumlah perkara untuk mendorong penyelesaian tunggakan perkara. Menerapkan kinerja berbasis target keberhasilan pencapaian dan waktu penyelesaian termasuk memastikan berjalannya penerapan elektronik penyidikan bagi seluruh jajaran Dit Krimum (Kasat Reskrim Polres)," katanya.

Di samping itu, juga menerapkan terobosan kreatif untuk mengoperasionalisasikan instruksi Kapolda terutama terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat antara lain masalah perjudian.

Pewarta: Akung

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020