Oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat ditangkap Polres Sibolga pada Minggu, 26 April 2020 di Kota Medan, karena terlibat penjualan mobil rental yang dilakukan oleh tersangka TTM (41), dua tahun silam. Mobil Toyota Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan dijual TTM kepada orang lain melalui perantara.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 4 orang tersangka, yakni TTM, warga Sibolga dan RF, warga Batubara. Keduanya ditahan sejak, Selasa (4/2/2020). Menyusul tersangka WN (24), warga Medan, ditahan sejak Senin (30/3/2020).

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka lain, yakni seorang laki-laki berinisial SF (40), warga Kabupaten Langkat.

Baca juga: Polisi Sibolga amankan 31 bungkus ganja kering bersama pengedarnya

“Pria yang diketahui sebagai oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat itu ditangkap di Kota Medan, sekira pukul 12.00 WIB, Minggu (26/4/2020). SF adalah saudara sepupu WN. Dalam kasus ini, SF berperan mencarikan orang penerima gadai mobil,” terang Iptu Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).

Tersangka SF mengakui, saat itu dia dihubungi sepupunya WN untuk mencari tempat menggadai mobil dengan alasan temannya minta tolong dan butuh uang karena isterinya sedang sakit.

“Setelah berkeliling mencari, SF melihat seseorang yang dikenalnya sedang jualan buah. Dia pun menghampiri dan mengatakan, adik sepupunya hendak menggadai mobil Rp25 juta. Kalau bisa tolonglah istrinya lagi sakit,” kata Sormin menirukan pengakuan SF.

Baca juga: Polres Tapteng tangkap 2 pengedar sabu dari Sibolga

Karena uangnya tidak cukup, orang tersebut kemudian menghubungi seseorang, lalu bertanya kepada SF, uangnya dipakai berapa lama, dan dijawab paling lama seminggu dan paling cepat tiga hari.

Tak berapa lama, si penerima gadai mobil datang dan bertanya, apakah itu mobil yang mau digadai. Tetapi, SF menjawabnya dengan keraguan.

“Kurasa, akupun belum tahu ini. Lalu si penerima gadai meletakkan uangnya di atas meja. Sesudah itu WN datang dan mengatakan, bahwa mobil itulah yang hendak digadaikan,” ungkap Sormin.

Baca juga: Hasil rapid test reaktif, seorang PDP asal Sibolga dirujuk ke Medan

Saat itu juga lanjut Sormin, WN menghubungi SF, yang kemudian menyarankan WN datang ke rumahnya. Tiba di rumah, SF melihat ada mobil Avanza parkir.

Masih kata Sormin, WN mengaku mobil dimaksud yang hendak digadaikan. SF lalu menyerahkan uang dalam kantong plastik kepada WN. Setelah WN meletakkan STNK dan kunci mobil, kemudian pergi membawa uang, SF menghubungi orang yang menerima gadai untuk mengambil mobil tersebut.

“Nggak masalah ini? Nggak ada teken-tekenan? Kemudian SF menjawab, sudahlah, nggak masalah itu. Akhirnya si penerima gadai membawa mobilnya,” ucap Sormin.

Diterangkan Sormin, keempat tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Sibolga. Mereka diduga telah melanggar Pasal 372 Subsider Pasal 480 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020