Jajaran Polres Sibolga berhasil mengembangkan kasus peredaran ganja dari pengakuan tersangka BD yang sudah terlebih dahulu diamankan. Dari pengakuan tersangka itu, bahwa ganja diperoleh dari pengedarnya  JS (59).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Kamis,
mengungkapkan, pengembangan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba mengarah ke seorang pria tua berinisial JS.

Baca juga: Ini penjelasan Gugus Tugas terkait meninggalnya 1 orang PDP asal Sibolga

Baca juga: Polisi Sibolga amankan 3 mesin jackpot dari warkop

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya JS berhasil diamankan dari sebuah warung di Jalan Gambolo arah gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga, pada Kamis (23/4/2020).

Dari tangan tersangka yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Gang Melinjo, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga itu, didapat 31 bungkus ganja terbalut kertas putih, dan juga uang tunai senilai Rp650.000, sebagai barang bukti.

Berdasarkan catatan polisi, pria beranak dua itu pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2008 silam. Dia menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas IIA Sibolga.

“Kepada polisi, JS mengakui perbuatannya. Dan barang haram itu dibelinya dari orang yang tak dikenal dari Sibolga Julu,” ujar Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).

Kini tersangka JS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020