Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atas penggunaan masker dan bagi yang tetap membandel tidak memakai masker ditempat umum akan dikenakan sanksi KTP nya akan disita.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan saat membagikan masker kepada warga dan pedagang, Senin (4/5) bersama dengan unsur FKPD Tebing Tinggi.
"Perwal imbauan penggunaan masker kita sedang susun drafnya dan dalam Perwal tersebut juga akan dicantumkan sanksinya bagi yang tetap membandel diantaranya akan mencabut sementara KTP nya," katanya.
Baca juga: Gugus Tugas: Tidak benar Tebing Tinggi diambang zona merah
Baca juga: Wali kota bagikan masker kepada masyarakat
Perwal penggunaan masker ini juga tidak hanya disiapkan secara umum saja tetapi juga terhadap para pedagang, konsumen atau warga masyarakat yang sedang berurusan di kantor-kantor.
"Kepada para pedagang setelah mendapat peringatan sebanyak tiga kali tetap melakukan kelalaian izin tempat usahanya kita cabut, "ujarnya
Wali Kota mengatakan sebelum Perwal ini diberlakukan akan terlebih dahulu disosialisikan dan diberikan edukasi kepada masyarakat tiga sampai lima hari
Sampai dengan saat ini masih banyak warga belum mematuhi anjuran pemerintah untuk menggunakan masker dan itu terjadi dimana-mana di jalan umum, pasar maupun kantor-kantor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan saat membagikan masker kepada warga dan pedagang, Senin (4/5) bersama dengan unsur FKPD Tebing Tinggi.
"Perwal imbauan penggunaan masker kita sedang susun drafnya dan dalam Perwal tersebut juga akan dicantumkan sanksinya bagi yang tetap membandel diantaranya akan mencabut sementara KTP nya," katanya.
Baca juga: Gugus Tugas: Tidak benar Tebing Tinggi diambang zona merah
Baca juga: Wali kota bagikan masker kepada masyarakat
Perwal penggunaan masker ini juga tidak hanya disiapkan secara umum saja tetapi juga terhadap para pedagang, konsumen atau warga masyarakat yang sedang berurusan di kantor-kantor.
"Kepada para pedagang setelah mendapat peringatan sebanyak tiga kali tetap melakukan kelalaian izin tempat usahanya kita cabut, "ujarnya
Wali Kota mengatakan sebelum Perwal ini diberlakukan akan terlebih dahulu disosialisikan dan diberikan edukasi kepada masyarakat tiga sampai lima hari
Sampai dengan saat ini masih banyak warga belum mematuhi anjuran pemerintah untuk menggunakan masker dan itu terjadi dimana-mana di jalan umum, pasar maupun kantor-kantor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020