Polisi menyita 3 mesin judi jackpot dari warung kopi milik MZ (56) di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (28/4/2020).

Disitanya 3 mesin juadi itu, kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, berawal dari laporan warga khususnya kaum ibu-ibu yang tidak terima karena imbasnya merugikan warga setempat.

Selanjutnya, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan bersama Lurah Pancuran Pinang Dholy Ritonga dan Sekretaris Sat Pol PP Sibolga Faisal Fahmi Lubis melakukan razia di warung kopi yang dimaksud, kata Sormin.

Baca juga: Pemkot Sibolga gratiskan pajak hotel dan restoran akibat pandemi COVID-19

Dari hasil razia itu, MZ selaku pemilik warung diamankan dan menyita 3 (tiga) unit mesin jackpot.

“Dari hasil interogasi sementara, MZ mengaku bahwa mesin judi tersebut merupakan milik seseorang (identitas telah dikantongi),” ungkap Sormin.

Petugas kemudian membawa barang bukti ke Mako Polsek Sibolga Sambas. Sementara pemilik warung masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

Baca juga: Polres Tapteng tangkap 2 pengedar sabu dari Sibolga

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020