Guna mengoptimalkan sinergitas pemerintah desa dalam penanggulangan Corona (COVID-19), Bupati Madina menerbitkan surat edaran Desa Tanggap COVID-19.
Surat edaran itu nomor 141/1021/PMD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran Bupati ini berdasar instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus (COVID-19).
Baca juga: Antisipasi COVID-19, tim gabungan lakukan penyemprotan serentak
Juga surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa tanggal 24 Maret 2020.
Surat keputusan Bupati Madina nomor 360/0196/K/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang penetapan status keadaan darurat non alam Corona Virus di Kabupaten Mandailing Natal.
Baca juga: Bupati Madina imbau pejabat sumbangkan 10% TPP tangani Corona
Baca juga: Fraksi Golkar sumbangkan tiga bulan gaji untuk atasi Corona
Dalam surat yang ditanda tangani Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Nasution itu terdapat 14 poin yang harus dilaksanakan para kepala desa.
Poin-poinnya antara lain :
1. Mengalokasikan Dana Desa (DD) pada APBDs kegiatan pembelanjaan penanggulangan bencana non alam COVID-19 keadaan darurat mendesak dan pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020.
2. Desa membentuk relawan Desa COVID-19.
3. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan prihal informasi COVID-19, baik gejala, cara penularan dan langkah-langkah pencegahannya.
4. Mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis.
3. Mengindentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan ruang isolasi.
4. Melakukan penyemporotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizier) di tempat umum seperti balai desa, rumah ibadah dan lainnya.
5. Menyediakan alat kesehatan deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.
6. Menyediakan informasi penting terkait penanganan COVID-19 seperti nomor telefon rumah sakit rujukan, ambulance dan lainnya.
7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga setempat ke daerah lain, pendataan warga yang baru datang dari rantau, pemantauan perkembangan ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegitan serupa lainnya.
9. Senantiasa melakukan kordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
10. Jika dalam APBDs tahun 2020 ada dianggarkan Bimtek, sosialisasi atau seminar agar ditunda kurang lebih 90 hari sesuai SK Bupati Madina Nomor 360/0196/K/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam COVID-19.
11. Terkait bencana non alam COVID-19 Dinas PMD Madina, Dinas Kesehatan serta BPBD menyediakan call centre ke nomor 085297927915 atau 082274847892.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina, Sahnan Batubara, Selasa (31/03) menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan para Camat memastikan surat edaran itu sampai ke tangan semua kepala desa, disosialisasikan kepada warga, ditindaklanjuti secepat mungkin agar terlaksana sesuai harapan semua pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Surat edaran itu nomor 141/1021/PMD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran Bupati ini berdasar instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus (COVID-19).
Baca juga: Antisipasi COVID-19, tim gabungan lakukan penyemprotan serentak
Juga surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa tanggal 24 Maret 2020.
Surat keputusan Bupati Madina nomor 360/0196/K/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang penetapan status keadaan darurat non alam Corona Virus di Kabupaten Mandailing Natal.
Baca juga: Bupati Madina imbau pejabat sumbangkan 10% TPP tangani Corona
Baca juga: Fraksi Golkar sumbangkan tiga bulan gaji untuk atasi Corona
Dalam surat yang ditanda tangani Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Nasution itu terdapat 14 poin yang harus dilaksanakan para kepala desa.
Poin-poinnya antara lain :
1. Mengalokasikan Dana Desa (DD) pada APBDs kegiatan pembelanjaan penanggulangan bencana non alam COVID-19 keadaan darurat mendesak dan pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020.
2. Desa membentuk relawan Desa COVID-19.
3. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan prihal informasi COVID-19, baik gejala, cara penularan dan langkah-langkah pencegahannya.
4. Mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis.
3. Mengindentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan ruang isolasi.
4. Melakukan penyemporotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizier) di tempat umum seperti balai desa, rumah ibadah dan lainnya.
5. Menyediakan alat kesehatan deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.
6. Menyediakan informasi penting terkait penanganan COVID-19 seperti nomor telefon rumah sakit rujukan, ambulance dan lainnya.
7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga setempat ke daerah lain, pendataan warga yang baru datang dari rantau, pemantauan perkembangan ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegitan serupa lainnya.
9. Senantiasa melakukan kordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
10. Jika dalam APBDs tahun 2020 ada dianggarkan Bimtek, sosialisasi atau seminar agar ditunda kurang lebih 90 hari sesuai SK Bupati Madina Nomor 360/0196/K/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam COVID-19.
11. Terkait bencana non alam COVID-19 Dinas PMD Madina, Dinas Kesehatan serta BPBD menyediakan call centre ke nomor 085297927915 atau 082274847892.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina, Sahnan Batubara, Selasa (31/03) menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan para Camat memastikan surat edaran itu sampai ke tangan semua kepala desa, disosialisasikan kepada warga, ditindaklanjuti secepat mungkin agar terlaksana sesuai harapan semua pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020