Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 6 tahun penjara kepada lima orang terdakwa pembunuh seorang anggota ormas di daerah itu.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Irwan Efendi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan, kelima terdakwa yang berasal dari ormas berbeda adalah Irwansyah, Sutiyono, M. Suheri Alfaris, Dedi Syahputra, dan Putra Riokardo.

Kelima terdakwa, menurut Majelis Hakim, melanggar ayat (2) ke-3 Pasal 170 KUH Pidana.

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

"Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Hakim Efendi.

Putusan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020