Aparat Reskrim Polsek Stabat Kabupaten Langkat kembali menangkap satu tersangka Mahendra Akbar penjual narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Robi Andika Hasibuan alias Robi.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri G T Siregar SH, di Stabat, Sabtu.

Andri menjelaskan dari introgasi yang dilakukan petugas kepada Robi Andika Hasibuan aliss Robi, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Mahendra Akbar warga Dusun Kedondong Barat Desa Jentera Kecamatan Wampu.

Baca juga: Polisi Hinai Langkat tangkap warga Tanjung Pura miliki sabu-sabu

Dari penangkapan terhadap Mahendra Akbar ini diamankan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua potongan plastik asoi warna biru, satu unit HP merk VIVO warna hitam, dua plastik klip bening kosong, katanya.

Baca juga: Polisi Besitang Langkat tangkap dua pemilik sabu-sabu

Kanit Andri Siregar menyampaikan setelah penangkapan terhadap Robi petugaspun melakukan pengembangan kasus tersebut.

Dimana narkotika itu dibelinya dari Mahendra Akbar, langsung petugas menuju kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Mahendra Akbar yang berlokasi di Dusun Kedondong Barat Desa Jentera Kecamatan Wampu maka ditemukan lagi barang bukti berupa dua potongan plastik asoi warna biru di bawah meja makan bertempat di ruang makan rumah Mahendra Akbar.

Didalamnya terdapat plastik klip bening putih berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan plastik klip bening putih kosong.

"Kini keduanya diperiksa intensif selanjutnya dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020