Langkat (ANTARA) - Miliki narkotika jenis sabu-sabu dan sempat dibuang oleh tersangka Robi Andika Hasibuan alias Robi warga Dusun Wonigiri Desa Jentera Kecamatan Wampu, akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi Stabat Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girisang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri G T Siregar SH, di Stabat, Jumat.
Penangkapan terhadap tersangka Robi Andika Hasibuan alias Robi ini dilakukan oleh Dodi Afrizal dan Herdianto SH di pinggir Jalan Umum Pasar 2,5 Dusun Wonogiri Desa Jentera Kecamatan Wampu.
Baca juga: Polisi Hinai Langkat tangkap warga Tanjung Pura miliki sabu-sabu
Baca juga: Polisi Besitang Langkat tangkap dua pemilik sabu-sabu
Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih nomor polisi BK 4293 PAZ dan kunci.
Penangkapan bermula dari informasi yang sampai kepada Kapolsek lalu menugaskan tim Reskrim untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motor. Mengetahui ada aparat polisi tersangka coba membuang barang bukti.
Ketika ditemukan barang buktinya dan ditunjukkan kepada tersangka, ia mengakui itu miliknya dan kini tersangka sedang diperiksa penyidik.
Miliki sabu-sabu warga Wampu Langkat diamankan Polisi Stabat
Jumat, 13 Maret 2020 18:48 WIB 3987