Jajaran Polres Simalungun mengamankan dua tersangka pencurian berikut tiga kendaraan hasil kejahatan di wilayah hukum.

Unit Reskrim Polsek Bangun menangkap tersangka M Fauzi aluas Kojek (21), warga Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Senin (2/3).

Baca juga: Polsek Serbalawan gelar razia, lima motor diamankan

Baca juga: Juru tulis judi togel di Simalungun ditangkap polisi

Kapolsek AKP Banuara Manurung memaparkan, pihaknya menindaklanjuti laporan saksi Suwandi (59) yang kehilangan sepeda motor Karisma125 BK 6729 GG pada Sabtu (22/2) di kawasan Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar.

Tersangka yang merupakan residivis kejagatan serupa ditangkap di daerah Nagori Serapuh atas informasi masyarakat.

Sebelumnya, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mengamankan Sutarjo alias PJ (58) warga Nagori Bahjoga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi kasus dua pencurian kendaraan.

Satu unit mobil L-300 Pik Up BK 8098 TO yang mengangkut satu ekor Lembu induk di wilayah hukum Polsek Serbelawan dan motor Yamaha Zupiter BM 4274 ZI di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020