Kepolisian Resor Tapanuli Tengah dibawah pimpinan AKBP Sukamat selaku Kapolres, berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dalam kurun waktu dua bulan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dari 8 kasus itu sedikitnya 11 orang  ditetapkan tersangka dengan barang bukti sebanyak 2,46 gram narkotika jenis ganja, serta 305,23 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Pelaku pembakaran lahan diamankan Polres Tapteng

Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH,SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP J.M. Napitupulu kepada wartawan, Jumat.

Ditegaskannya, bahwa kepolisian serius memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan berhasil mengungkap kasus narkoba dan barang buktinya.

Baca juga: Kajari Sibolga: Kami sifatnya mengingatkan, kalau membandel siap-siaplah!

Selain itu juga, kata Kasat, Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Tapanuli Tengah juga berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak ± 1 Kg jenis sabu dari hasil pengembangan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Masih menurut Kasat, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat menegaskan hasil kerja keras Polres Tapteng menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah selama tahun 2020, membuktikan Polri peduli terhadap generasi muda Indonesia terutama masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di Tapanuli Tengah ini agar melaporkan dan menghubungi Kepolisian. Kita pasti akan segera lakukan penindakan tegas," tegaa Kasat.

Disebutkannya lagi, Undang-udang mengatur bahwa Polri diberikan wewenang untuk melakukan penindakan baik itu penangkapan dan penahanan para pelaku penyalah gunaan narkotika sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Peredaran narkotika telah berkurang di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan adanya keseriusan Polres Tapteng dalam pemberantasan peredaran narkotika," tandasnya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020