Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

LKPD diserahkan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang baru Eydu Oktain Panjaitan, Jumat, di Medan.

Baca juga: Ikut campur judi ikan-ikan, warga Manompas Tapsel diamankan Polsek Batang Toru

Bupati Tapanuli Selatan mengatakan penyampaian LKPD merupakan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran.

"Alhamdullilah Pemkab Tapanuli Selatan sudah menyampaikannya sebelum batas akhir yang telah ditetapkan," ujarnya, Sabtu (22/2)

Baca juga: Gubsu sebut prospek wisata Aek Sijorni Tapsel cukup menjanjikan

Bupati menyatakan, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan harapan sekaligus dapat menjadi tradisi yang baik bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

"Dalam penyelesaian laporan keuangan yang akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, kita (pemkab) selalu menekankan agar seluruh ASN terus bekerja secara all out khususnya BPKPAD yang didukung Inspektorat dan seluruh OPD," sebutnya.

Bupati juga berharap dapat  mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK atas LKPD TA 2019 tersebut.

Dikatakan, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan usai menerima langsung LKPD 2019 Pemkab Tapanuli Selatan,

Menyampaikan bahwa pihaknya (BPK) akan segera menurunkan Tim Audit yang terdiri dari BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ke Pemkab Tapanuli Selatan untuk melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Pemkab Tapanuli Selatan 2019.
   

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020