Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kecewa pemerintah tetap menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Bagi saya pribadi, rapat gabungan kemarin sama sekali tidak bermakna. Ada atau tidak ada rapat itu, tidak ada pengaruh. Pemerintah tetap jalan dengan pendiriannya," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pensiun PNS dialihkan ke BPJAMSOSTEK, manfaat tidak berkurang
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa pemerintah tidak mau mendengarkan usul Komisi IX DPR untuk tidak menaikkan iuran JKN bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Menurut Saleh, dalam rapat gabungan tertutup yang diadakan Selasa (18/2) Komisi IX DPR secara khusus meminta pemerintah meninjau kembali kenaikan iuran program JKN.
Baca juga: Tunggak iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH dihukum penjara
"Sayang sekali, rapat gabungan kemarin justru ditutup tanpa kesimpulan. Yang lebih disayangkan lagi, Menteri Keuangan menyampaikan kepada media bahwa kenaikan iuran BPJS akan tetap dilaksanakan. Artinya, saran, usulan, rekomendasi, dan pandangan komisi-komisi di dalam rapat itu sama sekali tidak didengar," tuturnya.
Ia menambahkan, kesimpulan-kesimpulan yang sudah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
Baca juga: Tak perlu khawatir, BP Jamsostek tegaskan dana kelolaannya aman
"Tidak jelas alasannya mengapa kesimpulan-kesimpulan itu tidak dilaksanakan. Kalau persoalannya keterbatasan anggaran, tentu sangat terbuka dibicarakan dengan DPR. Selanjutnya dipikirkan bagaimana mengatasinya sehingga tidak mengganggu program-program pemerintah," katanya.
Seusai rapat gabungan bersama DPR, Selasa (18/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sudah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran dan TNI/Polri serta ASN/ASN daerah dan pemerintah sudah membayar selisih iuran akibat kenaikan tersebut sejak Agustus dan Oktober 2019.
Pemerintah sudah memberikan tambahan dana Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019 sehingga defisit BPJS Kesehatan saat ini tersisa Rp15,5 triliun. Namun masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN yang belum mendapat pembayaran penuh.
"Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," kata Menteri Keuangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Bagi saya pribadi, rapat gabungan kemarin sama sekali tidak bermakna. Ada atau tidak ada rapat itu, tidak ada pengaruh. Pemerintah tetap jalan dengan pendiriannya," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pensiun PNS dialihkan ke BPJAMSOSTEK, manfaat tidak berkurang
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa pemerintah tidak mau mendengarkan usul Komisi IX DPR untuk tidak menaikkan iuran JKN bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Menurut Saleh, dalam rapat gabungan tertutup yang diadakan Selasa (18/2) Komisi IX DPR secara khusus meminta pemerintah meninjau kembali kenaikan iuran program JKN.
Baca juga: Tunggak iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH dihukum penjara
"Sayang sekali, rapat gabungan kemarin justru ditutup tanpa kesimpulan. Yang lebih disayangkan lagi, Menteri Keuangan menyampaikan kepada media bahwa kenaikan iuran BPJS akan tetap dilaksanakan. Artinya, saran, usulan, rekomendasi, dan pandangan komisi-komisi di dalam rapat itu sama sekali tidak didengar," tuturnya.
Ia menambahkan, kesimpulan-kesimpulan yang sudah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
Baca juga: Tak perlu khawatir, BP Jamsostek tegaskan dana kelolaannya aman
"Tidak jelas alasannya mengapa kesimpulan-kesimpulan itu tidak dilaksanakan. Kalau persoalannya keterbatasan anggaran, tentu sangat terbuka dibicarakan dengan DPR. Selanjutnya dipikirkan bagaimana mengatasinya sehingga tidak mengganggu program-program pemerintah," katanya.
Seusai rapat gabungan bersama DPR, Selasa (18/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sudah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran dan TNI/Polri serta ASN/ASN daerah dan pemerintah sudah membayar selisih iuran akibat kenaikan tersebut sejak Agustus dan Oktober 2019.
Pemerintah sudah memberikan tambahan dana Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019 sehingga defisit BPJS Kesehatan saat ini tersisa Rp15,5 triliun. Namun masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN yang belum mendapat pembayaran penuh.
"Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," kata Menteri Keuangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020