Reklamasi yang dilakukan di Pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, membuat warga setempat resah.

"Kita tidak tahu apa reklamasi Pantai Sahondro sudah mengantongi izin atau tidak," kata Hendrik salah seorang warga yang tinggal di sekitar pantai Sahondro, Senin.

Hendrik mengatakan akibat reklamasi tersebut, pantai sekitar yang dilakukan reklamasi terjadi abrasi, sehingga sejumlah rumah warga bahkan gereja ada yang retak.

Baca juga: Warga temukan mayat tertimpa sepeda motor di Nias Utara

"Kita harap pemkot bertindak menghentikan aktivitas reklamasi tersebut dan hal ini sudah sampaikan langsung kepada Wali Kota Gunungsitoli," ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Yarni Gulo membenarkan ada aktifitas reklamasi di Pantai Sahondro. Saat ini Satpol PP ke lokasi didampingi Kepala Bidang dari Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Korban terseret arus di Nias Selatan belum ditemukan

Dia menerangkan jika setiap pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan.

Terkait reklamasi, yang bersangkutan wajib menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai skalanya dan bila memenuhi semua persyaratan dapat diterbitkan Izin lingkungannya.

Baca juga: BMKG waspadai gempa pada Februari di delapan wilayah Indonesia, salah satunya Nias Selatan

"Sebelumnya, pemrakarsa menyusun dokumen lingkungan UKL-UPL atau Amdal (sesuai skala usahanya) wajib ada rekomendasi atau Izin pemanfaatan ruang yg diterbitkan oleh TKPRD," katanya.

Dari sisi lingkungan hidup, tindakan tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku sesuai permen LH No. 27/2012 tentang izin lingkungan dan Perda Kota Gunungsitoli No.2/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk tindakan lebih lanjut, karena Satpol PP sudah ke lapangan hari ini, maka mereka yang membidangi tugas penegakan Perda yang melakukan langkah selanjutnya," ujarnya.*
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020