Kedapatan memiliki ganja seberat 500 gram, Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) panggilan akrabnya warga warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat ditangkap polisi.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Salapian AKP A Harahap SH, di Tanjung Langkat, Kamis.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Master SM Purba SH di Dusun 3 Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Rabu (5/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: FPI Langkat syahadatkan pemuda keturunan etnis Thionghoa

Baca juga: Tokoh agama Langkat berharap pelaku perampokan toko emas segera tertangkap

Kapolsek menjelaskan sebelumnya didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP Warung Kopi di Dusun 3 Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, ada seseorang yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master SM Purba, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan bahwa orang yang dicari sesuai dengan ciri- ciri yang disebutkan berada di warung tersebut maka langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian ditemukan di bawah meja satu bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja dan pelaku mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020