Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis, melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana teterhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pada rekonstruksi tahap kedua ini mulai dari adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
"Rekonstruksi ini digelar di dua tempat, lokasi pertama yaitu rumah korban dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Kabupaten Deliserdang," katanya.
Baca juga: Kejari Medan terima SPDP perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Baca juga: Kejari Medan terima SPDP perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Pada rekonstruksi ini kata Nainggolan, turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan.
"Rekonstruksi tahap kedua ini juga akan diperagakan oleh ketiga tersangka, yakni ZH, JP, dan juga RF," ujarnya.
Sementara itu pantauan ANTARA di rumah korban, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, saat ini pihak kepolisian sudah bersiaga dan melakukan penjagaan ketat di seputar rumah korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020