Polisi menangkap seorang pria berinisial CGT (59), warga Jalan Besar Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Pria itu diamankan petugas dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan (loker) di PLTU Labuhan Angin di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Rabu, menjelaskan penangkapan CGT atas laporan Syahrul Bahri Situmeang (29), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga bersama teman-temannya.

“Syahrul Bahri menuturkan, awalnya dia dihubungi tersangka CGT untuk mencari orang yang mau bekerja di PLTU Labuhan Angin sebanyak 14 orang,” kata Sormin dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kapolres Sibolga siap bermitra dengan PWI Sibolga-Tapteng

Syaratnya, calon pekerja yang direkrut menyiapkan berkas lamaran beserta uang Rp1,3 juta per orang. Semua persyaratan pun dipenuhi, tetapi setelah sekian lama, tidak ada panggilan kerja dari PLTU Labuhan Angin.

Akibatnya Syahrul dan teman-temannya merasa dirugikan dan melapor ke Mapolres Sibolga. Selanjutnya Kasat Reskrim AKP D Harahap langsung memerintahkan personel Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Polres Sibolga pun berhasil menangkap CGT.

“Tersangka datang ke Sibolga setelah dihubungi seorang calon pekerja, Selasa (7/1/2020), dan memberitahukan bahwa pihak perusahaan telah memanggil mereka untuk bekerja,” ujar Sormin.

Baca juga: Polres Tapteng gelar apel kesiapsiagaan penanganan bencana

Saat dihubungi, tersangka CGT menyatakan akan datang dan mendampingi mereka (calon pekerja) ke PLTU Labuhan Angin. Tetapi tersangka minta diongkosi Rp100.000 per orang dan disanggupi.

Sampai di Sibolga, tersangka datang ke salah satu rumah korban di Jalan Bangau Sibolga, Rabu (8/1/2020). Tersangka CGT kemudian diberi uang Rp1,4 juta yang dikumpulkan para korban. Pada pukul 17.00 WIB, tersangka ditangkap polisi.

Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020