Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa seorang ibu rumah tangga (IRT), Mei Rani Feri Astuti (41) karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif senilai Rp 28.700.000 atau Rp28 juta lebih.
“Terdakwa merupakan warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan didakwa melanggar Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Paulina dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa mengelola sekitar 175 grup arisan sebagai admin. Seiring waktu, beberapa grup mengalami masalah keuangan.
Untuk menutupi kekurangan dana, terdakwa lalu membentuk grup arisan baru dan mengajak anggota lain untuk bergabung.
Salah satu korban adalah Andreas Henfri Situngkir, yang diajak masuk ke dalam grup Arisan Kloter 172 Menurun.
Awalnya, korban menolak ajakan tersebut. Namun setelah diyakinkan bahwa arisan tersebut diikuti oleh beberapa nama yang dikenal, termasuk temannya, korban akhirnya setuju.
“Korban mentransfer dana pertama sebesar Rp4,1 juta pada 15 Juli 2023 ke rekening terdakwa untuk pembayaran putaran pertama. Total korban telah mentransfer dana sebanyak tujuh kali, hingga mencapai Rp28,7 juta,” ujar JPU Paulina.
JPU menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, terdakwa mencantumkan tiga nama fiktif sebagai anggota arisan, yaitu Momkie, Farah, dan Desi.
Ketiganya tidak pernah mengikuti arisan, namun dicantumkan seolah-olah telah menyetor dan menerima giliran pencairan.
Pada Januari 2024, saat giliran korban untuk menerima uang arisan sebesar Rp50 juta, terdakwa tidak menyerahkan dana tersebut.
Di grup WhatsApp arisan, terdakwa tetap mencantumkan tanda centang pembayaran dari anggota lain sebagai bukti palsu bahwa arisan berjalan normal.
“Korban bersama sejumlah anggota kemudian mendatangi terdakwa untuk meminta penjelasan. Terdakwa mengakui bahwa tiga nama peserta arisan tersebut fiktif dan dana korban telah digunakan untuk menutupi kekurangan pada grup arisan lain,” terang JPU Paulina.
Kemudian, setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa Mei Rani Feri Astuti melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Medan.
Setelah pembacaan eksepsi, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda replik dari penuntut umum.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (18/6), dengan agenda replik dari penuntut umum,” ujar Hakim Frans.