Penasihat Hukum terdakwa Febi Nur Amalia (29), Muhammad Fauzi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar membebaskan terdakwa dari pencemaran nama baik, dan tuduhan melanggar Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Terdakwa Febi tidak benar melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan," ujar Fauzi, dalam membacakan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Medan, di PN Medan, Selasa.

Ia mengatakan, terdakwa juga tidak ada dengan sengaja mendistribusikan dan membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Mantan Kades Bubun Tanjung Pura bersama dua rekannya ditahan dalam kasus korupsi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, tidak terbukti sama sekali.  

"Sehubungan dengan itu, terdakwa harus dibebaskan dari hukum, dan memulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti bersalah," kata Penasihat Hukum Febi.
 
Sidang perkara pencemaran nama baik yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Sri Wahyuni, akan dilanjutkan Selasa (4/2) untuk mendengar tanggapan JPU.

 Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amalia, warga Menteng Indah, Medan, Provinsi Sumatera Utara diadili di Pengadilan Negeri Medan, karena dituduh melakukan pencemaran nama baik setelah menagih hutang sebesar Rp70 juta lewat media sosial (medsos).

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di PN Medan, Selasa (7/1) mengatakan, terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik yang bisa diakses.

 Ia mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020