Mantan Kepala Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat berinitial F dan rekannya berinitial Z dan TS ditahan Kejaksaan Negeri Langkat selama 20 hari dalam dugaan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2017,2018, sumber dana APBN Kemenpora di Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura.

Hal itu disampaikan Kepala Kejakaaan Negeri Langkat Wahyu Sabruddin SH SIP MH melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Rezza SH MH, di Stabat, Selasa.

"Usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, akhirnya pukul 17.00 WIB, ketiganya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura untuk ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Baca juga: Polres Langkat tetapkan Gojo Tarigan tersangka kasus Bahorok

Baca juga: Diduga terjadi pelecehan siswi SDN 050779 Perkebunan Perapen Pematang Jaya Langkat

Muhammad Rezza menjelaskan Selasa (14/1) Seksi Pidsus Kejari Langkat telah melakukan pemeriksaan terhadap F selaku mantan Kepala Desa Bubun, Z selaku mantan Sekdes Bubun dan TS selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat TA 2017 dan 2018.

Bahwa ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga dengan nilai anggaran sebesar Rp 170.000.000-. (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN dalam hal ini dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, katanya.

Dimana dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya kemudian penyidik meningkatkan status ketiga saksi tersebut menjadi tersangka.

Bahwa sekira pukul 14.05 WIB ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas.

Penetapan ketiga menjadi tersangka atas hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Langkat atas perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 108.000.000.- (seratus delapan juta rupiah), ujarnya.

Terhadap ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020