Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara telah menetapkan Gojo Tarigan sebagai tersangka dalam peristiwa Bahorok yang memicu kemarahan warga desa Tanjung Lenggang dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Selasa.
Baca juga: Buntut kasus penyekapan ibu dan bayi di Bahorok, 11 warga dimintai keterangan di Polres Langkat
Penetapan tersangka Gojo Tarigan ini berdasarkan laporan Septiani dalam kasus peristiwa yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok, Kamis (9/1) pukul 21.30 WIB.
Teuku Fathir Mustafa menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka Gojo Tarigan menagih uang Rp20 juta kepada suami Septiana yaitu Memet.
Tetapi suami korban tidak ada dan tidak bertemu dengan tersangka Gojo Tarigan. Kemudian korban Septiana pergi ke rumah kepada desa, kemudian tersangka juga datang ke rumah kepala desa untuk meminta uang tersebut kepada korban.
Baca juga: Buntut kasus penyekapan di Bahorok Langkat, satu meninggal, dua dirawat
Namun korban menyampaikan tidak mampu membayar, kemudian tersangka emosi dan terjadi adu mulut. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan.
Maka penyidik Polres Langkat telah melakukan penahanan terhadap Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit.
Baca juga: Ketua IPK Langkat pastikan oknum dalam peristiwa Bahorok bukan anggotanya
Dimana tindak pidana yang dilakukan Gojo Tarigan ini berupa pemerasan dan ancaman dan atau pemaksaan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di rumah Amat Tahir yang beralamat di Dusun II Semerti Baru Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Selasa.
Baca juga: Buntut kasus penyekapan ibu dan bayi di Bahorok, 11 warga dimintai keterangan di Polres Langkat
Penetapan tersangka Gojo Tarigan ini berdasarkan laporan Septiani dalam kasus peristiwa yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok, Kamis (9/1) pukul 21.30 WIB.
Teuku Fathir Mustafa menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka Gojo Tarigan menagih uang Rp20 juta kepada suami Septiana yaitu Memet.
Tetapi suami korban tidak ada dan tidak bertemu dengan tersangka Gojo Tarigan. Kemudian korban Septiana pergi ke rumah kepada desa, kemudian tersangka juga datang ke rumah kepala desa untuk meminta uang tersebut kepada korban.
Baca juga: Buntut kasus penyekapan di Bahorok Langkat, satu meninggal, dua dirawat
Namun korban menyampaikan tidak mampu membayar, kemudian tersangka emosi dan terjadi adu mulut. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan.
Maka penyidik Polres Langkat telah melakukan penahanan terhadap Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit.
Baca juga: Ketua IPK Langkat pastikan oknum dalam peristiwa Bahorok bukan anggotanya
Dimana tindak pidana yang dilakukan Gojo Tarigan ini berupa pemerasan dan ancaman dan atau pemaksaan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di rumah Amat Tahir yang beralamat di Dusun II Semerti Baru Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020