Polres Aceh Barat resmi menetapkan AM (36) seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Aidil Firmansyah (25), seorang wartawan tabloid pekanan dan media daring terbitan Aceh yang terjadi pada Minggu (5/1) lalu.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol mancis yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban di kantornya pada Minggu dini hari lalu.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun AM tidak kita tahan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Wakapolres Kompol Zainuddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral, Kamis, di Meulaboh.
Baca juga: Polisi amankan pengancam wartawan di Aceh Barat
Menurutnya, tersangka AM diduga melanggar pasar 335 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.
Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman yang menjerat pengusaha tersebut berada di bawah lima tahun.
Sejak diamankan pada Minggu pekan lalu, kata Zainuddin, AM dianggap koperatif menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Barat.
Bahkan pihak keluarga tersangka juga menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atas perkara yang menimpa.
Baca juga: Puluhan wartawan geruduk Balai Kota, Pemkot Tanjungbalai minta maaf
Namun apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka AM tetap akan bersedia hadir ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan pengancaman tersebut.
“Jika semua proses penyidikan sudah tuntas dilakukan pemberkasan, maka pekan depan perkara ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Meulaboh untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kompol Zainuddin menambahkan.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut dia, namun polisi memastikan akan terus mengawasi AM. Bahkan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol mancis yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban di kantornya pada Minggu dini hari lalu.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun AM tidak kita tahan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Wakapolres Kompol Zainuddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral, Kamis, di Meulaboh.
Baca juga: Polisi amankan pengancam wartawan di Aceh Barat
Menurutnya, tersangka AM diduga melanggar pasar 335 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.
Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman yang menjerat pengusaha tersebut berada di bawah lima tahun.
Sejak diamankan pada Minggu pekan lalu, kata Zainuddin, AM dianggap koperatif menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Barat.
Bahkan pihak keluarga tersangka juga menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atas perkara yang menimpa.
Baca juga: Puluhan wartawan geruduk Balai Kota, Pemkot Tanjungbalai minta maaf
Namun apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka AM tetap akan bersedia hadir ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan pengancaman tersebut.
“Jika semua proses penyidikan sudah tuntas dilakukan pemberkasan, maka pekan depan perkara ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Meulaboh untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kompol Zainuddin menambahkan.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut dia, namun polisi memastikan akan terus mengawasi AM. Bahkan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020