Puluhan insan pers menggeruduk Balai Kota Tanjungbalai, Rabu (8/1), sebagai bentuk protes terhadap pelarangan wartawan meliput pelantikan pejabat eselon III dan IV serya kepala SD di daerah itu.

Dalam aksi solidaritas itu, perwakilan wartawan Yan Aswika mengecam sikap oknum yang menghalangi sejumlah wartawan online dan media cetak yang ingin meliput prosesi pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III, IV dan kepala SD yang dilaksanakan pada Selasa (7/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Yan mengatakan, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

"Kami mengecam dan mengutuk keras oknum yang mencegah wartawan mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan tugas jurnalistik. Siapapun oknum tersebut, ia telah merampas kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40," katanya.

Ia melanjutkan, patut diduga pelantikan tersebut mengandung unsur ketidakberesan, misalnya jual-beli jabatan. Maka wartawan dihalangi untuk meliput agar tidak diketahui publik atau sengaja ingin disembunyikan.

"Pelantikan sore hari menjelang magrib dan wartawan dilarang meliput merupakan indikasi pelantikan puluhan pejabat eselon itu diduga karena ada setoran. Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menangkap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial serta Kepala BKD Abu Hanifah," kata Yan Aswika yang juga penasihat PWI daerah itu.

Senada dikatakan Ramadhan Batu Bara (Kupas Merdeka), bahwa oknum yang menghalangi tugas wartawan atas suruhan pejabat merupakan bukti bahwa Pemkot Tanjungbalai alregi terhadap pers.

"Beberapa bulan lalu wali kota pernah melontarkan ucapan ingin menyewa preman untuk menghabisi wartawan dan LSM. Selasa kemarin wartawan dilarang meliput. Ini bukti bahwa Wali Kota Tanjungbalai antikritik dan alergi terhadap wartawan," kecam Ramadhan.

Saufi Simangunsong (TVRI) mendesak Pemkot Tanjungbalai membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melarang wartawan melakukan berbagai liputan di Pemkot Tanjungbalai.

Riki Ardiansyah (TaslabNews) dan Ade Usman Damanik (GardaMetro.com) dan Ridwan Marpaung (Analisa) mengaku saat meliput acara pelantikan dihalangi tenaga honorer Diskominfo, Fahri Siagian dan Staf Humas, M. Khairul Akbar.

"Waktu pelantikan itu kami dihalangi meliput, mereka (Fahri dan Khairul) mengaku atas perintah Sekda," kata Ade Damanik diamini Riki dan Ridwan.

Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada membantah bahwa dirinya memberi perintah kepada pegawai honor Diskominfo dan Staf Bagian Humas untuk melarang wartawan meliput kegiatan pelantikan tersebut.

"Saya tidak ada memberi perintah. Adanya kejadian (pelarangan) tersebut atas nama Pemkot Tanjungbalai kami meminta maaf dan berjanji kedepannya hal ini tidak terulang lagi," kata Yusmada.

Menyikapi tuntutan wartawan agar wali kota segera mencopot Kadis Kominfo, Walman Riadi Girsang karena dinilai tidak respek dalam memberikan informasi kepada wartawan, Yusmada menyarankan agar wartawan membuat pernyataan menolak Walman sebagai Kadiskominfo.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020