Kepolisian mengamankan sembilan pohon tanaman ganja di perladangan Juma Pohon Dusun Siturituri, Nagori Bangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Eduar Tobing, Minggu (22/12), memaparkan, temuan pohon itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti pada Sabtu (21/12) kira-kira pukul 13.30 WIB.

Personel Polsek Saribu Dolok menangkap FG (39), warga setempat dengan sangkaan menanam pohon tersebut sampai ketinggian 50 Cm.

Tersangka dan barang bukti diamankan di  unit Satnarkoba markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk pengembangan.

Baca juga: BNN Sumut musnahkan 142 kg ganja dan 455,5 gram sabu

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019