Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba 142 kilogram gram daun ganja kering dan 455,5 gram sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator yang berada di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja di Siantar.
Baca juga: BNN Kota Gunungsitoli musnahkan barang bukti narkotika
Baca juga: BNN Kota Gunungsitoli musnahkan barang bukti narkotika
Dalam pengungkapan itu, Atrial mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 143 Kg ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54) dan Andi Putra alias Andi (36) kelimanya warga Kota Pematang Siantar.
"Dari 143.000 gram yang disita, sebanyak 142.622 gram dimusnahkan, sisanya untuk barang bukti dipersidangan," ujarnya.
Baca juga: 2020, BNN fokus pada pemberantasan pengendali peredaran narkoba di lapas
Baca juga: 2020, BNN fokus pada pemberantasan pengendali peredaran narkoba di lapas
Sementara, untuk barang bukti sabu 500,41 gram sabu kata Atrial, merupakan hasil dari Lanal Tanjung Balai Asahan, dengan tersangka berjumlah 1 orang bernama Hamdani (34) warga asal Kab Bireuen Aceh.
"Untuk sabu yang dimusnahkan dari 500,41 gram yang disita dimusnahkan 455,5 gram sabu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019