Kepolisian mengungkap penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Nagori Lestari Indah, Kabupaten Simalungun pada Jumat, 13 Desember 2019.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kabag Humas Iptu Lukman Hakim Sembiring, Senin (16/12), merilis, penangkapan atas informasi masyarakat itu melibatkan dua tersangka.

Keduanya, OJS (30) dan YGS (24), warga Nagori Indah Lesrari dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap kedua tersangka mengendarai angkutan umum jurusan Kota Pematangsiantar - Perumnas Batu 6 Kabupaten Simalungun.

Diakui, sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang berada di Gang Puri kawasan Kota Pematangsiantar.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019