Jajaran Polres Simalungun mengungkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Kasat Resnarkoba, Eduar, Rabu (11/12), mengatakan, tersangka JM (25) ditangkap di rumahnya, Huta I Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam bersama FA (21), warga setempat pada 10 Desember 2019.

Barang bukti yang ditemukan, dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu dan perlengkapan pendukung seperti plastik klip, bong, kaca pirex, pipet.

Sedangkan tersangka AR (19), warga yang sama, ditangkap saat berada di dekat sekolah swasta dengan barang bukti sabu dalam satu bungkus plastik klip sedang disembunyikan di perladangan ubi.

Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan atas informasi masyarakat, dan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Baca juga: Anggaran Pilkada 2020 Simalungun dua terendah di Sumut

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019